Kehamilan Remaja: Pandemik Dunia?
July 4, 2014Waspadai Penyakit Menular di Musim Hujan!
July 4, 2014Pelayanan kesehatan di Indonesia mengalami perubahan paradigma dari semula pelayanan berbasis fee for service atau out of pocket menuju ke managed care dengan bertumpu prospective payment karena adanya BPJS. Perubahan paradigma ini harus disikapi oleh para pengelola rumah sakit, pemberi serta penerima pelayanan kesehatan. Menghadapi perubahan tersebut, peningkatan mutu dan patient safety tetap menjadi yang utama yang akan mempengaruhi peningkatan kinerja dalam era BPJS.
UU BPJS yang telah disepakati pemerintah dan DPR pada tahun 2004 telah menjadi harapan baru bagi masyarakat. Salah satunya adalah jaminan sosial dibidang kesehatan. Dengan adanya BPJS, penyelenggaraan layanan kesehatan yang kurang menjangkau lapisan masyarakat diharapakan bisa teratasi, sehinga tidak ada lagi istilah diskriminasi pelayanan kesehatan dan semua golongan dapat mengakses layanan tersebut.
Pelayanan kesehatan yang dijamin pada tingkat pertama mencakup; administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis, tindakan medis non-spesialistik, obat dan bahan medis habis pakai, transfusi darah sesuai kebutuhan medis, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama, rawat inap tingkat pertama. Adapun pelayanan kesehatan yang tidak dijamin antara lain pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik/estetika, pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di luar negeri, pelayanan untuk mengatasi infertilitas, dan pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS, kecuali dalam kasus gawat darurat.
Dokter umum dalam sistem pelayanan kesehatan baru ini memiliki peranan yang sangat penting. Selain tugas utamanya sebagai gate keeper, dokter umum diharapkan mampu untuk melaksanakan konsep rujukan berjenjang, menjaga mutu layanan kesehatan primer dengan memenuhi standar kompetensi dokter umum, melaksanakan program promotif dan preventif perorangan, dan memberi pelayanan rujukan balik bagi penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil.
Untuk mencapai keberhasilan dalam implementasi SJSN tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak di seluruh lapisan masyarakat karena dalam penerapannya BPJS menghadapi tantangan yang meliputi: sosialisasi ke seluruh masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial, keterbatasan tenaga medis pada remote area, standarisasi fasilitas kesehatan dan kompetensi tenaga kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu, serta pola koordinasi antara dokter pelayanan primer dengan dokter spesialis dalam sistem rujukan balik. Harapannya, profesi yang terlibat dapat memberi dukungan dengan secara konsisten memberi pelayanan yang efisien, efektif, dan berkualitas melalui penerapan Clinical Pathway dan Evidence-based, memberi partisipasi aktif dalam penyusunan standarisasi pelayanan, memberi kesediaan untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan untuk mengisi profesi di seluruh wilayah Indonesia.
Tolak ukur keberhasilan SJSN telah berhasil dilaksanakan adalah jumlah orang yang dijamin. BPJS merencanakan pada tahun 2014, 70% masyarakat Indonesia ikut dalam program ini. Target lebih tinggi dicanangkan oleh BPJS, tahun 2017, 90% lebih rakyat Indonesia sudah mengikuti program ini.
Semoga bangsa Indonesia bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik dan dapat mewujudkan penerapan Universal Health Coverage yang telah dicanangkan dunia untuk mencapai kesehatan semua individu tanpa diskriminasi dalam perolehan fasilitas kesehatan dan tanpa beban yang berat dalam pembiayaannya. “The Health for All” (Queen Sugih Ariyani)
Image credit: Alfian Rismawan