Menurut UU No. 24 Tahun 2011, pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk memberikan lima jaminan dasar kepada seluruh masyarakat Indonesia, yaitu jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, […]
[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website.
--
[ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju